Penyaluran Dana

PEMBIAYAAN MUDHARABAH

Yaitu akad kerjasama antara BMT selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan mitra selaku pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.

PEMBIAYAAN MUSYAROKAH
Yaitu akad kerjasama usaha produktif dan halal antara BMT dengan mitra dimana sumber modalnya dari kedua belah pihak. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Sedangkan kerugian ditanggung kedua belah Pihak sesuai dengan porsi modal masing-masing.

PEMBIAYAAN MURABAHAH
Yaitu akad jual beli barang antara mitra dengan BMT Amanah dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati kedua belah pihak. BMT membelikan barang-barang yang dibutuhkan mitra atau BMT memberi kuasa kepada mitra untuk membeli barang-barang kebutuhan mitra atas nama BMT. Lalu barang tersebut dijual kepada mitra dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.

PEMBIAYAAN IJARAH
Yaitu akad sewa menyewa barang atau jasa antara BMT Amanah dan mitra. BMT Amanah menyewakan jasa atau barang kepada mitra dengan harga sewa yang telah disepakati dan diangsur selama jangka waktu tertentu.

PEMBIAYAAN HIWALAH
Prinsip penagihan utang, dimana BMT Amanah bertindak sebagai penerima pengalihan piutang (muhal’alaih) dan nasabah bertindak sebagai pengalih piutang (muhil). Sebagai imbalan BMT memperoleh imbalah pengalihan dari nasabah;

PEMBIAYAAN QORDHUL HASAN
Merupakan pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah hanya diwajibkan mengembalikan pokok pada saat jatuh tempo;

0 komentar:

Posting Komentar

Crew